
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta beserta Tim dari Satpol PP Provinsi Bali melakukan monitoring dan koordinasi pos penyekatan keluar-masuk Bali Rabu (07/07). Lokasi monitoring di laksanakan di Terminal Mengwi, Terminal Kaliakah (Negara), Terminal Ferry Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Pelaksanaan monitoring dan koordinasi diawali di Terminal Mengwi dengan melakukan penertiban persyaratan penumpang antar provinsi yang turun/naik di terminal mengwi. Terminal telah dilengkapi dengan klinik Test Cepat Antigen yang melayani calon penumpang dan menghasilkan produk uji yang dilengkapi dengan QR code. Selanjutnya monitoring dan koordinasi dilakukan di Terminal kaliakah dengan melakukan pemeriksaan persyaratan penumpang yang menuju ke gilimanuk (keluar bali). Pemeriksaan di kaliakah adalah kendaraan pribadi, mobil penumpang yang akan keluar bali Di terminal terdapat posko Pengecekan dokumen perjalanan (kartu vaksin,ktp, hasil rapid). Untuk Terminal ferry ketapang melakukan penertiban persyaratan penumpang yang masuk Bali. Di ketapang juga telah terdapat posko KKP pengecekan qr code rapid, kartu vaksin. Terakhir monitoring dan koordinasi dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk dengan melakukan pemeriksaan dua arah yaitu arah Ketapang dan Arah Denpasar. Pelabuhan Gilimanuk dilengkapi pos gabungan POLRI, Dishub, dan TNI AL yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, menurunkan dan mengarahkan penumpang ke pos pemeriksaan KKP dan pos pemeriksaan Dukcapil.
Hasil monitoring dan koordinasi ini dapat disimpulkan Secara umum Pos sudah berfungsi dengan baik namun perlu dilakukan pengoptimalan.