
Kepala Bidang Angkutan Jalan mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Selasa (25/1/2022) di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali memimpin rapat Pembahasan Kendaraan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) wajib masuk Terminal Mengwi.
Rapat dihadiri oleh Direktur Lalu Lintas Polda Bali bidang Penegakan Hukum Polda Bali,Kasi Sarana Prasarana Transportasi Darat XII wilayah Bali-NTB (BPTD), Kepala Bidang Angkutan Jalan Kota Denpasar Koordinator Satuan Pelaksana Terminal Mengwi, Kepala Bidang Lalu lintas, Kepala UPTD. Trans Bali, Trans Sarbagita Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Dalam rapat tersebut dibahas rencana secara resmi diberlakukannya pengoperasian Terminal mengwi yang sudah disiapkan sebagai Terminal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dengan berfungsinya terminal ini diharapkan tidak lagi ada AKDP Yg menaikkan dan menurunkan penumpang dijalan.
Dirlantas Polda Bali bidang Penegakan Hukum menyampaikan dengan masukan yang telah disampaikan,baik dari Dinas Perhubungan dan Stakeholder pengampu kepentingan ada dasar nantinya untuk bergerak di lapangan yang harus disepakati salah satu solusinya dengan pembekuan ijin trayek. Demikian juga harus dibuatkan tim dalam bergerak dan tetap kita melakukan pendekatan kepada Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Humas Dishub Provinsi Bali