
Dengan tetap memperhatikan Prokes 3M, Senin (8/2/2021) bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali dilaksanakan Rapat Pembahasan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Operasional Showroom, Bengkel, Tempat Penyimpanan Suku Cadang dan Kantor PT. Astra International Tbk yang terletak di Jalan Teuku Umar No. 52-54, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Drs. I Nyoman Sunarya, M.Si, dihadiri Ditlantas Polda Bali, Satlantas Polresta Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Desa Dauh Puri, Penilai Andalalin Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kepala Cabang PT. Astra Internasional Tbk, serta Konsultan Penyusun Andalalin PT. Padang Garba Utama.
Pimpinan rapat dalam arahannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya rapat tersebut untuk mengantisipasi dan meminimalisasi dampak lalu lintas yang ditimbulkan akibat operasional Showroom, Bengkel, Tempat Penyimpanan Suku Cadang dan Kantor PT. Astra International Tbk. Rekomendasi yang disampaikan dalam Dokumen Hasil Andalalin yang disusun oleh konsultan dan masukan-masukan dari perserta rapat yang disepakati bersama akan menjadi dasar penerbitan Pesetujuan Andalalin. Sebagai bukti kesanggupan pemrakarsa dalam melaksanakan Persetujuan Andalalin, maka pemrakarsa wajib membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Persetujuan Andalalin. PT. Astra International Tbk selaku pemrakarsa diharapkan ikut berkontribusi dengan melaksanakan semua kewajiban penanganan dampak lalu lintas sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Kesanggupan. Harapannya agar operasional Showroom, Bengkel, Tempat Penyimpanan Suku Cadang dan Kantor PT. Astra International Tbk yang terletak di Jalan Teuku Umar, Denpasar dapat berjalan dengan lancar dan kinerja lalu lintas di sekitar lokasi dapat tetap terjaga dengan baik.
Denpasar,9 Februari 2021
Humas Dishub Bali