
Kegiatan Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa Retensinya dan tidak memiliki nilai guna pada Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebanyak 3.360 nomor arsip dengan cara dicacah dengan mesin pencacah kertas.
Pemusnahan arsip ini berdasarkan surat Gubernur Bali Nomor B.44.45/47219/AKAK/B.UMPRO Tanggal 28 Desember 2022, Hal Persetujuan Pemusnahan Arsip yang dilaksanakan pada Kamis tanggal 9 Februari 2023.
Kegiatan ini Diawali dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kadishub Prov. Bali, Tim Penilai dan Kepala Unit Pengolah Kearsipan (Sekretaris Dinas, Kabid. Lalulintas Jalan, Kabid. Angkutan Jalan, Kabid. Pelayaran dan Kabid. Keterpaduan Moda)








