Terbitnya Surat Edaran Gubernur Nomor B.34.551.2/3177/UPTD.PPLLA/DISHUB TAHUN 2022 Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Perlunya peningkatan kepatuhan terhadap peraturan dimensi dan berat kendaraan serta kesesuaiannya dengan kelas jalan guna mengurangi resiko terkait kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan kerusakan dini infrastruktur jalan di Provinsi Bali;
- Perlunya pengetatan pengawasan dan pengendalian tata cara muat angkutan barang sesuai kelas jalan yang ada di wilayah Provinsi Bali untuk meningkatkan keberlanjutan infrastruktur jalan di Provinsi Bali;
- Perlunya pendataan dan pengawasan distribusi barang dan logistik untuk memastikan ketersediaan pasokan barang dalam rangka pengendalian inflasi dan pengembangan kebijakan produksi maupun pasar komoditi di Provinsi Bali.
Berdasarkan pertimbangan ini, Surat Edaran Gubernur Nomor B.34.551.2/3177/UPTD.PPLLA/DISHUB TAHUN 2022 Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali selengkapnya sebagai berikut :