
Dalam rangka pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali, penjagaan ketat akan dilakukan hingga 8 Pebruari 2021. Ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus covid 19 melalui pintu masuk.
Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Prov Bali, I Nyoman Sunarya mengemukakan, penjagaan ini sebagai implementasi dari Surat Edaran Gubernur Bali No. 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi.
Penjagaan melibatkan petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali, BPBD Kabupaten Jembrana, Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, Kepolisian, TNI, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XII Bali-NTB.
Penjagaan secara ketat dilaksanakan mengingat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini mengalami peningkatan kasus tertinggi terjadi pada tanggal 26 dan 27 Januari 2021 dengan total kasus harian menembus angka 500 kejadian. Total kasus covid-19 Bali hingga 31 Januari dilaporkan sebanyak 26.304 kasus, dimana 25.048 melalui transformasi lokal, 890 melalui PPDN, 302 melalui PPLN dan 64 WNA.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain pemeriksaan Pelaku perjalanan dalam Negeri (PPDN), dan pemeriksaan angkutan logistik meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan rapid test antigen. Rapid test antigen dilayani dari jam 08.00 melibatkan petugas dari kimia Farma.
Denpasar, 2 Februari 2021
Pranata Humas Dishub Bali