Badung, 7 November 2025 – Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama Tim Pembinaan dan Pengawasan Angkutan Umum dan Barang Provinsi Bali melaksanakan kegiatan operasi gabungan di wilayah Kabupaten Badung, Jumat (7/11).
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing pemangku kepentingan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dinas Perhubungan Provinsi Bali berfokus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan umum dan barang, terutama terkait kelengkapan dokumen serta perizinan operasionalnya.
Selain pemeriksaan, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi kepada pengemudi dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar Bali. Sosialisasi tersebut menekankan tentang akan diberlakukannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.16.500.11/3336/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 15 Juli 2025 mengenai Penegasan Penggunaan Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah Provinsi Bali.
Melalui kegiatan ini, Dishub Bali berharap dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan angkutan serta mendukung tertib administrasi kendaraan di wilayah Provinsi Bali.
