Pemberlakuan PPKM Darurat dari Tanggal 3 Juli s/d 20 Juli Bidang Transpotasi

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 07 Juli 2021
Sedang Mendengarkan

Presiden Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Wilayah Jawa Bali mulai 3 Juli s/d 20 Juli 2021. Dengan demikian dapat kami sampaikan SE Menteri Perhubungan SE No 45 Tahun 2021 Transportasi Udara.

SE Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 Transportasi Udara

Untuk di Provinsi Bali, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Baru Di Provinsi Bali. Selanjutnya dilakukan penerbitan Surat Edaran Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional.

SE 09 ttg PPKM Darurat 01

SE Gubernur Bali 9R ttg JAM OPERASIONAL tgl 7 Juli 2021

Kemudian untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai Tanggal 5 Juli Tahun 2021 diberlakukan Persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

Tags

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 07 Juli 2021 • Diperbaharui pada 08 Juli 2021