
Pengemudi angkutan orang yang di kendaraannya memasang stiker Aplikasi Maxim Jumat (11/6/2021) datang ke Dinas Perhubungan Provinsi Bali atas kesadarannya sendiri mencabut ataupun melepas Stiker yang dipasang pada kendaraannya yang disaksikan Kepala Bidang Angkutan Drs. I Gd. Gunawan M.Si. dan Bram selaku Pihak Aplikator Maxim karena driver tersebut belum ada perjanjian kerjasama dengan Badan Hukum yang diwajibkan oleh Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019.

Saat itu juga dihadiri oleh beberapa Koperasi yang berbadan Hukum yg telah memiliki ijin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sebagian sudah bekerjasama dengan Driver dan Aplikatior Maxim. Kabid. Angkutan Jalan menyampaikan agar pihak Maxim tidak merekrut Pengemudi secara langsung, akan tetapi harus melalui Badan Hukum yang telah memiliki ijin penyelenggaraan.