Pada hari Senin, ( Soma Pon Pahang), 4 September 2023 siang di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali dengan …
Kadishub Provinsi Bali Dampingi Wakil Gubernur Bali dalam Peluncuran Projek Sustainable Mobility Advancing Real Tranformation (SMART@Ubud) Pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mendampingi …
Kadishub Provinsi Bali Dampingi Gubernur Bali Tinjau Kawasan Pelabuhan Sanur Rabu (16/8) Gubernur Bali Bapak Wayan Koster dengan di dampingi Kepala Dinas Perhubungan Provins Bali IGW Samsi Gunarta serta Kasatpol PP …
Dinas Perhubungan Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi Campaign Cari_aman bersama Honda Astra Cabang Denpasar dan Polda Bali yang berlokasi di Persimpangan Jalan Sudirman, Denpasar Rabu (30/11). Dalam kegiatan ini dilakukan pemberian helm …
Dinas Perhubungan Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi Campaign Cari_aman bersama Honda Astra Cabang Denpasar dan Polda Bali yang berlokasi di Persimpangan Jalan Sudirman, Denpasar Rabu (30/11). Dalam kegiatan ini dilakukan pemberian helm SNI, jaket dan brosur keselamatan berkendara kepada pengguna jalan yang melintas di persimpangan.
Kamis (23/11) UPTD P2LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Bali melaksanakan In House Training dan Familiarisasi terhadap pengembangan (Up Grading) ATCS Responsif System Provinsi Bali Tahun 2022
Kamis (23/11) UPTD P2LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Bali melaksanakan In House Training dan Familiarisasi terhadap pengembangan (Up Grading) ATCS Responsif System Provinsi Bali Tahun 2022
PRESS RELEASE KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BALI Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan RI, PM Nomor 118 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PM Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan …
PRESS RELEASE KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BALI
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan RI, PM Nomor 118 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PM Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Layanan Angkutan Sewa Khsuus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, bahwa Pemerintah Daerah melalui seluruh jajaran Perhubungan di daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pengaturan keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan atas penyelenggaraan angkutan.
Saat ini di Bali telah terdapat 9 (sembilan) aplikator yang beroperasi secara resmi dan bermitra dengan 65 perusahaan angkutan, yang terdiri atas 18 PT dan 47 koperasi angkutan. Sembilan aplikator tersebut terdiri atas Grab, Gojek (Gocar), Jayamahe Easy Ride, Blue Bird, Ray Car, MAXIM, DRAIV, Bali Cab, dan AirAsia Ride yang merupakan suatu aplikator baru. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Bali, pertanggal 16 November 2022 terdapat sebanyak 10.289 unit kendaraan yang telah memiliki izin operasional Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang telah terdaftar dan terverivikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dalam hal ini, seluruh aplikator memiliki tanggung jawab penuh terhadap aktivitas mitra, termasuk memastikan kendaraan dan pengemudi yang beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap konsumennya.
Terhadap penyelenggaraan angkutan umum termasuk operasional kendaraan angkutan online, terdapat 3 (pilar) yang memiliki tanggung jawab pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan, yaitu, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perusahaan (Swasta), dan Masyarakat. Ketiga pilar ini harus bersinergi untuk mewujudkan pelayanan transportasi yang nyaman. Terhadap peranan masyarakat dalam hal melakukan pengawasan penyelenggaraan angkutan online di Bali, kami sangat berterimakasih dan berharap ini dapat memberikan semangat bagi kami untuk semakin meningkatkan pengawasan dan pengendalian, serta bagi pihak operator untuk menjadi lebih bersemangat melakukan pembinaaan, control kualitas, dan penertiban operasi seluruh angkutan yang dioperasionalkan.
Berkenaan dengan tudingan kepada kami dan seluruh jajaran Perhubungan, yang dinyatakan “Tutup Mata dan Lembek” dalam pengaturan angkutan online, tidaklah benar, tanpa data yang factual dan menyesatkan. Sejak awal tahun ini hingga saat ini, seluruh jajaran Perhubungan telah bekerja keras untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap operasional kendaraan online, seiring dengan mulai menggeliatnya ekonomi Bali, termasuk pergerakan transportasi sewa (online) telah mengalami peningkatan yang signifikan. Untuk itu, seluruh jajaran Perhubungan memberikan keleluasaan kepada aplikator untuk memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan pelayanan transportasi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan angkutan, meningkatkan serta mengontrol kualitas pelayanan dengan sebaik-baiknya.
Setelah penyelenggaraan Konferensi Tinggat Tinggi G20, jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan kembali melakukan evaluasi dan merekomendasikan tindakan tegas kepada seluruh pelaku (aplikator dan perusahaan angkutan) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan melalui evaluasi administrasi, audit, dan pengecekan bersama (Razia Gabungan).
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah, Dinas Perhubungan Provinsi Bali telah melaksanakan Kegiatan Forum …
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah, Dinas Perhubungan Provinsi Bali telah melaksanakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik. Forum Konsultasi Publik ini dilaksanakan secara hybrid dengan mengundang Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota beserta stakeholder.
Dinas Perhubungan Provinsi Bali melaksanakan Peragaan busana (fashion show) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengikuti Peragaan Busana (fashion show) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi …
Dinas Perhubungan Provinsi Bali melaksanakan Peragaan busana (fashion show) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali
Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengikuti Peragaan Busana (fashion show) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali dalam rangka membantu memasarkan produk IKM pada Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 Tahun 2022, Sabtu (29/10). Kategori busana yang diperagakan adalah pakaian ke kantor, casual, bebas rapi dan/atau bersifat sporty berbahan Endek/tenun tradisional Bali sebagaimana yang telah tersedia pada Pameran IKM Bali Bangkit.