Pada hari ini Rabu (19/04) dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan kesiapan jalur mudik lebaran tahun 2023 oleh Menko PMK, Menteri Kesehatan, Menteri PUPR, Panglima TNI dan Kapolri secara virtual dari Pelabuhan …
Terbitnya Surat Edaran Gubernur Nomor B.34.551.2/3177/UPTD.PPLLA/DISHUB TAHUN 2022 Tentang Pengendalian Angkutan Barang dan Logistik pada Pintu Masuk Provinsi Bali dengan pertimbangan sebagai berikut : Berdasarkan pertimbangan ini, Surat Edaran Gubernur Nomor …
Pada hari ini (09/03) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menerima penghargaan sebagai Peringkat ke II dengan nilai 78 …
IGW Samsi Gunarta Selasa (23/3/2021) di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang dihadiri instansi terkait antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas komunikasi, Informatika …
IGW Samsi Gunarta Selasa (23/3/2021) di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang dihadiri instansi terkait antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (beserta Kepala Seksi Bidang Lalu Lintas Jalan) Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali dalam Arahannya didampingi Kepala Bidang Angkutan Gd Gunawan menyampaikan kepada peserta rapat menindak lanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 tahun 2019, tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus berbasis Aplikasi di Provinsi Bali mengajak instansi terkait untuk ikut terlibat sesuai tupoksi masing masing untuk menertibkan dan membahas masalah Angkutan Sewa yang menggunakan Aplikasi mirip Angkutan Sewa Khusus yang Ilegal dan saat operasi tidak mematuhi protokol kesehatan, tentunya akan mengganggu ketertiban Lalu lintas pada masa pandemi sekarang ini. Dalam rapat ini diputuskan untuk menjamin ketertiban, kenyamanan dan keamanan pengguna Angkutan Sewa Khusus yang berbasis Aplikasi perlu ada pendataan Angkutan Sewa Khusus dan mari bersama-sama dalam suatu Tim ikut memberikan himbauan kepada pengguna Jasa Angkutan Sewa Khusus agar menggunakan Sewa Khusus yg Legal. Adapun ciri dari angkutan Sewa Khusus yang legal pengemudinya memiliki Kartu Pengawasan ( KP) yang masih berlaku, diluar itu adalah angkutan sewa Khusus yang Illegal.
Tim satgas Pengendalian Pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk dikoordinir oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan jalan Nyoman Sunarya,Kapolsek KP3 Gilimanuk I Gusti N Sudarsana,dan Tim lainnya selaku Tim Satgas Pengendalian …
Tim satgas Pengendalian Pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk dikoordinir oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan jalan Nyoman Sunarya,Kapolsek KP3 Gilimanuk I Gusti N Sudarsana,dan Tim lainnya selaku Tim Satgas Pengendalian Pintu Masuk di Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan melakukan masuk Bali, dikembalikan ke daerah asalnya karena pada hari Minggu (20/3/2021) pada pukul 04.45 WITA bertempat di Pos 2 ( Pos Peneriksaan Polisi z Pintu Masuk Balih ) itu telah diperiksa 3 unit Bus Pariwisata AJM Tulung Agung, Nopol K 1446 CB, AG 7271 US, AG 7104 US. Bus tersebut membawa penumpang rombongan Ziarah sebanyak 182 orang dari Tulungagung rencana yang kemudian tujuan berziarah ke denpasar yang dipimpin oleh ketua rombongan Abdul Kholik.
Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan di pos KKP semua penumpang oleh petugas KKP tidak membawa surat hasil rapid antigen. Untuk itu selanjutnya dikoordinasikan untuk melakukan rapid antigen di lab kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk, namun peserta tidak menolak sehingga kemudian dipulangkan ke daerah asalnya pada pukul 07.15 WITA dengan pengawalan oleh personil KP3 sampai masuk KMP Monic di dermaga MB 2 Pelabuhan Gilimanuk.